Info Sentani – Sebanyak empat ekor ayam yang dibawa oleh penumpang KM Tatamailau ditolak masuk ke wilayah Papua Selatan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan. Penolakan ini dilakukan karena hewan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1) dari daerah asal.

Penemuan ini terjadi dalam pengawasan rutin oleh petugas karantina belum lama ini. Menurut Dokter Hewan Balai Karantina Yayan Taufik Hidayat. Kecurigaan muncul saat petugas melihat kemasan mencurigakan yang memiliki lubang dan terdengar suara gerakan hewan dari dalamnya.
“Setelah diperiksa, benar saja, ada empat ekor ayam hidup di dalam kemasan. Karena tidak ada dokumen karantina, ayam-ayam tersebut langsung ditahan dan dikembalikan ke daerah asal,” jelas Yayan, Sabtu (12/7/2025).
Pemilik hewan juga diberikan peringatan atas pelanggaran ini dan diminta untuk ke depan mematuhi prosedur karantina hewan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Program Donasi Pegawai PLN Nyalakan 33 Ribu Lebih Sambungan Listrik Gratis Bagi Keluarga Kurang Mampu
🦠 Mencegah Penyebaran Penyakit Hewan dan Zoonosis
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Papua Selatan, Cahyono, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan. Termasuk yang bersifat zoonosis—penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
“Hewan yang tidak sehat berpotensi membawa penyakit yang membahayakan masyarakat dan hewan lainnya. Oleh karena itu, penting setiap hewan yang masuk dilengkapi dokumen resmi dan dalam kondisi sehat,” ujar Cahyono.
Karantina hewan merupakan garis pertahanan utama terhadap penyebaran penyakit seperti flu burung, ND, atau parasit unggas lainnya. Karena dapat merugikan secara ekonomi maupun mengancam kesehatan masyarakat.
Pemprov Papua Selatan mengimbau masyarakat. Terutama para pelaku usaha peternakan dan transportasi hewan, untuk selalu mengikuti prosedur pengiriman hewan antarwilayah. Demi keamanan dan kesehatan bersama.




