Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Izin Impor Gula, Tak Dituntut Ganti Rugi
Info Sentani – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula tahun 2015–2016.

Tuntutan itu dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025. Jaksa menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar, Tom tidak dikenai tuntutan membayar uang pengganti. Jaksa menyebut, Tom Lembong tidak menikmati langsung hasil korupsi, sehingga uang pengganti akan dibebankan kepada pihak korporasi yang diuntungkan dari kebijakan impor tersebut.
“(Uang pengganti) lebih tepat dituntut kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi ini,” ujar JPU di persidangan.
Namun, jaksa tetap menuntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Tom Lembong.
Baca Juga : Viral Surat Dukungan Perjalanan Istri Menteri UMKM Maman ke Eropa yang Akhirnya Diklarifikasi
Tidak Tunjukkan Penyesalan, Dinilai Tak Dukung Program Antikorupsi
Jaksa menyampaikan bahwa salah satu alasan tuntutan tinggi adalah karena Tom Lembong tidak menunjukkan rasa bersalah selama proses persidangan. Selain itu, ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ungkap jaksa.
Tom Lembong Kecewa: “Apakah Ini Dunia Khayalan?”
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom menyampaikan kekecewaannya. Ia menganggap jaksa telah mengabaikan fakta dan kesaksian di persidangan yang telah berjalan selama empat bulan dengan menghadirkan puluhan saksi dan ahli.
“Seolah-olah 20 kali persidangan itu tidak pernah terjadi. Apakah ini dunia khayalan atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ucap Tom kepada awak media.
Ia juga menyoroti bahwa isi tuntutan identik dengan dakwaan awal, sehingga menurutnya tidak mencerminkan profesionalisme. Dalam pleidoi mendatang, ia berjanji akan membongkar konteks kebijakan importasi gula secara menyeluruh.
Tom menegaskan bahwa keputusan impor gula saat itu merupakan hasil keputusan bersama menteri-menteri bidang ekonomi, dilakukan secara transparan dan konsultatif.




