Info Sentani – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar di tubuh PT Telkom Indonesia sebagai bentuk perampokan uang negara secara terang-terangan. Ia meminta agar kasus ini tidak hanya disikapi secara administratif, tetapi diusut tuntas dan diberi sanksi tegas.

“Korupsi besar senilai Rp 431 miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terbuka oleh anak usaha Telkom,” tegas Mufti dalam pernyataan resminya, Kamis (3/7/2025).
Kasus ini menyeret 10 tersangka, termasuk pejabat dari anak perusahaan Telkom seperti PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Mereka diduga melibatkan vendor-vendor rekanan untuk menjalankan proyek pengadaan fiktif pada periode 2016–2018.
DPR Minta Dirut Baru Telkom Usut Tuntas dan Audit Internal
Mufti mendesak Direktur Utama PT Telkom yang baru, Dian Siswarini, untuk menjadikan skandal ini sebagai bagian dari laporan 100 hari kerja. Ia menekankan pentingnya audit internal menyeluruh dan pemberian punishment kepada pejabat terlibat.
“Kami ingin tahu, siapa yang bertanggung jawab? Apa konsekuensinya? Apa langkah pembenahan yang sudah dilakukan Telkom?” ujar Mufti dalam RDP Komisi VI dengan direksi Telkom.
Telkom sendiri saat ini tengah memproses pemberhentian tiga pejabatnya yang menjadi tersangka:
-
August Hoth PM (GM Enterprise Segment)
-
Herman Maulana (Account Manager Tourism)
-
Alam Hono (Executive Account Manager PT Infomedia)
Baca Juga : Kubu Hasto Tuding Tuntutan Jaksa KPK Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian
Kasus Lain di Telkomsigma, Kerugian Negara Capai Rp 280 Miliar
Selain kasus Rp 431 miliar, Mufti juga menyoroti dugaan korupsi lain yang terjadi di Telkomsigma, anak usaha PT Telkom, terkait pengadaan server dan storage fiktif oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB). Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 280 miliar.
KPK telah menahan tiga tersangka: RPLG, AJ, dan IM, yang menggunakan dana fiktif untuk kepentingan pribadi melalui skema transfer antar perusahaan dengan kontrak backdated.
DPR: Telkom Harus Bersih dan Profesional
Mufti menegaskan bahwa perbaikan menyeluruh di tubuh Telkom sangat mendesak dilakukan agar tidak mengganggu kinerja Dirut baru. Ia mengingatkan, meski Dirut memiliki reputasi baik, jika lingkungan kerjanya dikelilingi oknum korup, reformasi tidak akan berjalan.
“Kalau Ibu Dirut bersih tapi dikelilingi orang yang niatnya merampok, maka Telkom tetap terpuruk,” ujar Legislator dari Dapil Jatim II ini.
Komitmen DPR Kawal BUMN Bersih
Mufti memastikan Komisi VI DPR akan terus mengawal dan mengawasi BUMN, termasuk Telkom, agar terbebas dari praktik korupsi. Ia mendesak Telkom untuk segera melakukan reformasi internal, termasuk evaluasi SDM dan sistem pengadaan.
“Kami butuh komitmen nyata dari direksi baru agar tidak ada lagi proyek fiktif, mark-up, atau kebocoran keuangan di Telkom Grup,” tutupnya.




